Menikah adalah salah satu anjuran untuk dilakukan oleh umat islam. Hal ini karena nikah adalah sunnah Rasullah yang sudah diatur dalam perintah al-Qur’an. DAlam Arraziibrahim.com dijelaskan, nikah adalah salah satu perkara untuk menyatukan pihak laki laki dan perempuan secara halal dan sah menurut agama. Dalam islam sendiri, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, agar bisa melangsungkan pernikahan. Yuk simak rukun nikah beserta syaratnya.
Rukun dan Syarat Melakukan Pernikahan
-
Mempelai Pria
Penting untuk melangsungkan pernikahan ialah kehadiran mempelai pria dalam prosesi akad. Tentunya jika tidak ada mempelai pria suatu pernikahan tidak akan bisa berjalan lancar. Tanpa kehadiran seorang pria dalam sebuah pernikahan, sangat tidak mungkin jika pernikahan dapat dilangsungkan. Pernikahan juga tidak bisa diwakilkan, karena bisa tidak sah pernikahan tersebut.
Namun mempelai pria sendiri harus memiliki beberapa syarat yang sesuai dengan ijtihad para ulama. Adapaun syarat dari mempelai pria adalah islam, hadir dalam ijab qobul pernikahan, tidak memiliki empat orang istri, mengetahui wali yang benar dan menikah bukan dengan mahram. Syarat ini juga telah dijelaskan oleh Imam Zakaria al-Anshari.
-
Mempelai Wanita
Jika ada pengantin pria, pastinya harus ada pengantin wanita. Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dihadiri oleh kedua mempelai laki laki dan perempuan. Sesuai dengan syariat, seorang laki laki dilarang untuk menikahi seorang kategori yang haram dinikahi. Haram dalam hal ini adalah pertalian darah, hubungan darah sepersusuan atau hubungan mertua.
Seorang calon mempelai wanita harus memenuhi beberapa syarat agar terpenuhi rukun nikah yang berlangsung. Syarat itu aialah beragama islam, bukan mahram laki laki, akil baligh, tidak dalam kondisi berhaji, tidak dalam masa iddah dan bukan merupakan istri sesorang. Dengan beberapa syarat mempelai yang sudah terpenuhi, maka pernikahan boleh untuk dilangsungkan.

-
Wali Nikah
Wali nikah adalah salah satu rukun dalam pernikahan yang wajib ada dalam suatu pernikahan. Seorang wali akan memiliki hak penuh untuk menikahkan pengantin wanita dengan pengantin pria. Hadirnya seorang wali dalam pernikahan ini sesuai dengan hadis shahih riwayat Tirmidzi yang bersabda bahwa, suatu pernaikahan tanpa wali nikah maka pernikahannya bathil.
Sehingga kehadiran wali nikah ini sangat penting untuk bisa melangsungkan akad nikah. Pada umumnya wali nikah ini berasal dari keluarga pengantin wanita. Bisa saja wali nikah adalah seorang ayah, kakek, saudara laki laki, dan lain sebagainya. Dalam islam sendiri wali nikah ada dua yaitu wali nikah dan wali hakim.
-
Dua Orang saksi
Dalam sautu pernikahan sangat penting untuk kehadiran dua orang saksi dalam pelaksaan akad nikah. Saksi adalah salah satu rukun nikah yang wajib ada saat acara pernikahan berlangsung. Wajibnya seorang saksi nikah adalah sua orang laki laki yang adil. Tanpa adanya seorang saksi , pernikahan tersebut tidak akan mendapatkan engakuan secara hukum.
Dengan adanya saksi dalam pernikahan, akan memperkuat sebuah ikatan janji suci yang diucapkan oleh seorang mempelai laki laki. Penunjukkan saksi ini bisa dari keluarga penganti sendiri. Namun jika tidak memungkinkan, saksi dibolehkan dari pihak tetangga yang memiliki sifat adil dan terpercaya.

-
Ijab Qabul
Ikrar penting dalam suatu pernikahan adalah sesi akad nikah atau ijab qobul. Rangkaian acara ijab qobul adalah acara inti untuk mengesahkan kedua calon mempelai laki laki dan perempuan. Ijab qibul sendiri memiliki arti ucapan kedua orang tua, atau wali untuk menikahkan mempelai wanita dan mempelai pria.
Ijab qobul ini haruslah dilakukan dengan lisan sehingga bisa disebut dengan akad. Namun bagi mempelai laki laki yang tunawicara atau bisu, prosesi ijab ini bisa dilakukan dengan isyarat tangan atau kepala yang dapat dipahami oleh orang lain terutama saksi. Prosesi ijab dilakukan oleh orangtua atau pihak wali mempelai wanita, sedangkan qobul dilakukan oleh mempelai laki laki atau wakilnya.
-
Beragama Islam
Jika rukun sudah dibahas, maka penting juga bagi anda untuk mengetahui syarat pernikahan. Syarat utama dalam sebah pernikahan bagi mempelai wanita dan laki laki adalah beragama islam. Tidak sah dan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim, untuk menikahi non muslinm dengan menggunakan ijab qobul secara islam. Hal ini tetunya akan mengakibatkan kekeliruan yang nyata dalam proses pernikahan.
-
Bukan Mahram Antara Keduanya
Sama seperti pembahasan rukun nikah mengenai syarat mempelai pria, sepasang pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan harulah tidak semahram. Haram hukumnyajika pernikahan dilakukan seperti antar saudara sepersusuan. Mahram sendiri berarti orang yang haram untuk dinikahi dan biasanya masih merupakan keluarga sendiri.
Haramya menikahi mahram ini dijelaskan dalam surat An-Nisa, mengenai siapa saja yang menjadi mahram dan tidak boleh dinikahi. Sehingga panting bagi pasangan mempelai untuk mengetahui keluarga masing masing pihak, dan memastikan jika kedua calon pengantin bukan saudara semahram.

-
Atas Kemauan Sendiri
Syarat pernikahan selanjutnya adalah kerelaan untuk melakukan pernikahan tanpa ada paksaan. Kerelaan kedua mempelai ini merupakan salah satu syarat sah pernikahan dalam islam, sehingga bisa memenuhi rukun nikah. Dalam sebuah pernikahan tidak boleh ada keterpakasaan antara kedua belah pihak atau bahkan pengantin tidak tahu mengenai siapa pasanganya.
Ada baiknya anda mengenal terlebih dahulu pasangan anda untuk menuju jenjang pernikahan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang tentunya tidak diigninkan oleh semua pasangan. Anda harus mengetahui bagaimana watak pasangan anda. Sekiranya anda dan pasangan cocok , anda bisa melanjutkan ke tahap prosesi selanjutnya.
-
Mengetahui Wali Akad
Banyak sekali masalah mengenai adanya wali nikah ini. Seorang wali nikah harus jelas keturunan baik dari pihak ayah, kakek dari pihak ayah, paman, ataupun saudara kandung laki laki. Ada baiknya anda mengetahui nasab keluarga dari pasangan anda, meskipun dibolehkan menggunakan wali hakim. Hal ini juga merupakan rukun nikah yang wajib dipenuhi dalam akad pernikahan.
Dengan terpenuhinya syarat dan tukun dalam pernikahan, maka akad tersebut akan mejadi halal. Anda bisa belajar mengenai tata cara nikah, melalui buku nikah atau konsultasi dengan seorang yang faham dengan hal itu. Anda juga bisa mempelajari pernikahan di https://pengantinbaru.net yang merupakan ahlinya pernikahan. Laman ini akan memberikan refrensi mengenai pesta hingga pelajaran dasar mengenai pernikahan.