Secara literal atau menurut bahasa pengertian aurat adalah al-nuqshaan al-sya’il al-mustaqabbih yang memiliki arti kekurangan dan sesuatu yang bisa mendatangkan celaan. Disebut aurat karena tercela jika terlihat atau ditampakkan.
Dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah, Imam al-Raziy menyatakan bahwa al-aurat adalah sau’atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu. Artinya, aurat adalah aurat manusia dan segala hal yang menyebabkan malu.
Dalam kitab Mughhniy al-Muhtaaj, Imam Syarbiniy berkata, secara bahasa aurat bermakna al-nuqshaan (kekurangan) dan al-sya’u al-mustaqbihu (sesuatu yang bisa menyebabkan celaan). Dikatakan seperti itu karena tampilannya menyebabkan celaan ketika terlihat.
Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah dijelaskan bahwa aurat adalah kullu maa yastahyii minhu yasuu’u shahibahu in yura minhu. Maksudnya adalah setiap yang menyebabkan malu serta membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat.
Di dalam kitab Fath al-Qadiir Imam Syaukani menjelaskan bahwa aurat lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya ditutup dan dijaga.

Pengertian Aurat Menurut Pakar Hukum Islam
Dalam pandangan para pakar hukum Islam, aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang prinsipnya tidak boleh kelihatan. Ini mengecualikan seperti munculnya kebutuhan yang mendesak atau keadaan yang darurat.
Artinya menutup aurat bisa dipahami sebagai upaya untuk menutup diri dari batas minimal angota tubuh manusia yang wajib ditutup. Karena situasi ini sudah diperintahkan oleh Allah SWT.
Adanya perintah menutup aurat karena aurat merupakan anggota atau bagian dari tubuh manusia yang bisa menimbulkan syahwat atau birahi dan nafsu ketika dibiarkan terbuka. Artinya bagian atau angota tubuh tersebut wajib dijaga dan ditutupi karena aurat merupakan bagian dari kehormatan manusia itu sendiri.
Dengan demikian, aurat bisa didefinisikan sebagai anggota atau bagian dari tubuh manusia yang ketika terbuka atau tampak akan menimbulkan rasa malu, aib, serta keburukan-keburukan lainnya.
Selain itu juga bisa diambil kesimpulan jika menutup aurat atau menutup anggota tubuh tertentu bukan karena anggota tubuh tersebut kurang bagus atau jelek. Akan tetapi lebih mengarah pada alasan lain. Yakni, jika tidak ditutup akan menimbulkan malu, aib, dan keburukan.

Maka dari itu hendaknya setiap manusia menutup bagian tersebut sehingga orang lain tidak bisa melihatnya. Artinya jika memakai pakaian, sebaiknya pilihlah yang mampu menutup aurat. Misalnya untuk wanita bisa mengenakan gamis modern. Jenis pakaian yang secara syar’i sudah memenuhi ketentuan menutupi auratnya wanita.
Namun jika melihat kehidupan masyarakat yang ada di sekitar, banyak dijumpai wanita keluar rumah dengan tidak menutup auratnya secara utuh. Begitupun juga dengan para laki-laki. Anehnya keadaan seperti ini dianggap hal yang wajar dan biasa saja. Tidak diangap sesuatu fenomena yang perlu disikapi.
Seakan menutup aurat bukanlah sebuah kewajiban dan mengumbar aurat bukan termasuk perbuatan dosa. Parahnya lagi, terkadang orang yang menutup auratnya dengan baik dianggap aneh, lucu, dan tidak kekinian. Inilah fakta aneh yang muncul di zaman sekarang. Kenapa bisa seperti itu?
Tentunya banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Dan salah satunya adalah kekurang pahaman terkait dengan kewajiban menutup aurat. Bahkan tidak sedikit yang belum mengerti batasan dari aurat itu sendiri.
Oleh sebab itu bukan hal yang mengherankan jika mereka kurang begitu memperhatikan kewajiban menutup aurat. Yang menjadi pertanyaannya kemudian adalah bagian tubuh mana saja yang termasuk aurat?

Klasifikasi Batasan Aurat
Ali al-Shabuni, Guru Besar Fakultas Syari’ah dan Kajian Islam di Universitas Ummul Qurra, Makkah mengklasifikasikan aurat ke dalam empat kategori, diantaranya adalah:
Pertama, aurat laki-laki yang tidak boleh dilihat laki-laki lain. Kedua, aurat seorang perempuan yang tidak boleh dilihat oleh wanita lain. Pada kedua kategori tersebut, batasan auratnya adalah bagian tubuh antara pusar sampai lutut.
Ketiga, aurat laki-laki yang tidak bileh dilihat oleh wanita. Pada bagian ini dibedakan antara yang termasuk mahram (tidak boleh dinikahi) dengan yang sama sekali orang lain. Jika termasuk mahram, maka auratnya antara pusar dan lutut.
Namun berbeda jika ia bukan mahram, ada yang berpendapat auratnya adalah seluruh badannya. Kecuali jika yang melihatnya adalah istrinya sendiri. Ada juga yang mengatakan auratnya sama saja seperti mereka yang termasuk dalam kategori mahram, yakni antara pusar dan lutut.
Keempat, aurat wanita yang tidak boleh dilihat laki-laki. Menurut pendapat yang dianggap paling sahih, auratnya adalah seluruh anggota tubuh. Namun ada pendapat yang menyebutkan bahwa wajah dan kedua telapak tangan tidak termasuk dalam kategori aurat.