Indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri dari kepualaun yang diantara pulaunya dipisahkan oleh lautan atau yang disebut dengan selat. Sebagai negara kepualaun, Indonesia terbilang memiliki wilayah laut yang cukup luas. Wilayah laut di Indonesia terkenal memiliki potensi alam yang sangat luar biasa mulai dari berbagai jenis ikan, terumbu karang, serta berbagai biota laut lainnya.
Sebagai negara yang memiliki wilayah laut yang luas dan memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa, tentunya Indonesia harus pandai menjaga kelestarian lautnya. Selain itu menjaga kedualatan di wilayah peraian merupakan hal yang paling utama, untuk mengindari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di wilayah laut.
Laut Teritorial Indonesia.
Laut teritorial merupakan wilayah kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan. Laut terirorial meliputi jalur laut yang berbetasan dengan perairan kepualaun yang dinamakan perairan internal yang juga termasuk di dalam laut teritorial tersebut. Laut teritorial meliputi ruang udara diatas laut, serta dasar laut yang berada dibawahnya.
Laut teritoral juga memiliki batas tertentu yang mana pada batas laut teritorial ini negara memiliki kedaulatan sama halnya pada wilayah daratan. Apabila terdapat suatu negara kepulauan yang jarak antar pulaunya renggang yakni lebih dari 24 mil, maka lautan yang ada dikawasan tersebut dapat dikaui oleh hukum internasional sebagai wilayah perairan negara tersebut.
Batas Laut Teritorial
Laut teritorial merupakan wilayah kedualatan pantai selain bagian daratan di sebuah negara. Laut teritorial juga memiliki batas yang mana batas laut teritorial ini merupakan jenis batas penugasan wilayah laut yang terdpat dalam sebuah negra. Batas laut teritorial yaitu batas perairan suatu negara yang ditarik dari pantai terluar atau pulau terluar sampai sejuah 12 mil atau kurang lebih 19,3 Km kearah laut lepas.
Nah pada batas laut teritorial, sebuah negara memiliki kedualatan penuh layaknya di wilayah daratan. Apabila sebuah negara kepualauan memiiki jarak antar pulau yang renggang atau melebih 24 mil, maka lautan tersebut akan diakui oleh hukum internasional sebagai wialayah perairan yang dimiliki oleh sebuah negara tersebut.